22 Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan Di Wilayah Sumsel Diamankan Kepolisian


22 Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan Di Wilayah Sumsel Diamankan Kepolisian

22 orang tersangka pembakar hutan dan lahan di wilayah Sumsel diamankan jajaran polda Sumatera Selatan. tersangka berasal dari Polres Banyuasin, Pali Muara Enim , Muba, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. penangkapan 22 orang tersangka berdasarkan 20 laporan polisi yang diterima sejak bulan Juni hingga Agustus 2020.

Direktorat Reserse kriminal khusus , Polda Sumsel, mengamankan 22 orang tersangka, yang sengja membakar lahan sehingga menimbulkan kebakaran dan lahan. ke 22 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan polres Ogan Ilir, Polres Oki , Polres Banyuasin, Polres Musi Banyuasin serta Polres Pali.

Dir Reskrim khusus Polda Sumsel, kombes pol. Anton setiawan mengatakan, para tersangka ini merupakan 22 orang tersangka berdasarkan 20 laporan polisi (LP) dari yang ditangani Polres dari Juni – Agustus, diketahui pelaku pembakaran membuka lahan untuk lahan sawit dan kebun sayur. hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah pembakaran tersebut melibatkan pihak korporasi.
Selain menangkap 22 tersangka polisi juga ikut mengamankan puluhan barang bukti diantaranya mesin pemotong kayu, senjata tajam jenis parang, ember, botol, minyak dan korek api, kayu serta sisa pembakaran berupa arang dan abu. akibat perbuatannya 22 tersangka di jerat dengan pasal 108 UU no 32 tentang perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda minimal 1 M dan maksimal 3 M.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...