Perbankan Dan Perusahaan Di OKU Banyak Tunggakan Pajak Kendaraan

Sejumlah perusahaan dan perbankan di kabupaten Ogan Komering Ulu menunggak pajak kendaraan bermotor. Bahkan ada instansi pemerintahan juga menunggak pajak kendaraan.hal tersebut didapati setelah petugas UPTB pengelolaan pendapatan daerah Ogan Komering Ulu satu bersama Jasa Raharja melakukan sidak penunggak pajak kendaraan roda empat.

UPTB pengelolaan pendapatan daerah wilayah Ogan Komering Ulu mendatangi penunggang pajak , mulai dari rumah kerumah, bahkan perusahaan dan perbankan yang ada di oku didata oleh petugas karena menunggak pajak.

Kebanyakan alasan penunggak pajak mengaku jika kendaraan tersebut sudah dijual kepada orang lain, namun tidak langsung balik nama, sehingga saat kendaraan teraebut menunggak pajak, nama perusaahan dan instansi yang masih tercantum penunggak pajak.

Saat ini UPTB pengelolaan pendapatan OKU hanya memberikan sosialisasi kepada para penunggak pajak yang namanya tercantum dalam data base provinsi Sumatera Selatan, untuk mobil yang sudah pindah kepemilikan, pihak UPTB pengelolaan pajak OKU satu memberikan surat mutasi atau pembelokiran.

Adapun perusahaan penunggak pajak yakni  Bank Mega  sebayak dua unit mobil, PT Prima Alindra Perkasa satu unit mobil, disperindag OKU 1 mobil, pengadilan negeri Baturaja, dinas perhubungan dan masyarakat biasa.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...