FK PKBP Minta Klasifikasi Terhadap Penerapan Perda Kota Palembang No.02/2018

FK PKBP Minta Klasifikasi Terhadap Penerapan Perda Kota Palembang No.02/2018

Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang atau FK PKBP melakukan aksi unjuk rasa terkait penerapan Perda Kota Palembang Nomor 02 Tahun 2018 tentang ketentuan penarikan pajak 10% dari setiap omzet penjualan minimal Rp. 3 Juta perbulan pada Senin 2 Maret 2020. Aksi unjuk rasa ini sendiri dimulai dari Monpera kemudian diteruskan ke Kantor BPPD Palembang hingga Kantor Walikota Palembang.

Ketua FK PKBP Idasril menyampaikan dalam tuntutannya, pihak FK PKBP meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan klasifikasi terhadap usaha kuliner yang ada serta melakukan penerapan pajak yang sesuai dengan klasifikasinya. Seperti pajak 10% hanya untuk restoran, 0,5% bagi rumah makan, dan 0% atau sesuai kemampuan bagi warung makan, warung tenda, dan usaha kuliner sejenisnya.

Sekda Palembang Ratu Dewa menuturkan, pihak Pemkot Palembang akan segera merespon aksi ini dan melakukan pengkajian secara lebih lanjut oleh BPPD untuk disampaikan kepada DPRD Palembang.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...