Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Kurungan


Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Kurungan

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, terdakwa dugaan penerima suap yang tertangkap OTT KPK, dituntut oleh JPU KPK 7 tahun kurungan.

Sidang lanjutan perkara dugaan penerima suap yang tertangkap OTT KPK menjerat seorang oknum bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani alias kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ri Roy Riyadi dan Muhammad Ridwan.

Dalam amar tuntutan setebal yang dibacakan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara sebagaimana terdapat didalam dakwan pertama JPU dalam pasal 12 huruf a undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 undang undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 7 tahun, ditambah pidana denda 300 Juta Rupiah dengan subsider selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa bupati nonaktif muaraenim Ahmad Yani oleh JPU dengan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman, serta dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 3 koma 1 milyar rupiah , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...