Data Pribadi Pasien Covid 19 Di RS Dilindungi Secara Hukum

Data pribadi atau rekam medis pasien covid-19 bersifat rahasia, ketat dan terbatas, wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka atas ijin pasien bersangkutan atau dibuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Identitas pasien covid-19 dapat diakses secara terbatas hanya oleh institusi yang berwenang dan dipergunakan secara proporsional dan selayaknya untuk kepentingan penanganan wabah covid-19.

Data pribadi tersebut tetap tidak boleh disebarluaskan ke publi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kondisi wabah pandemi covid-19, data pasien covid-19 dapat dibuka tim dokter, rumah sakit hanya kepada pemerintah cq satgas covid-19, untuk digunakan secara selayaknya dalam rangka menangani pandemi covid-19.

Fihrin Kusuma , divisi hukum di rumah Sakid Moehamad Hosein Palembang menjelaskan, berdasarkan undang undnag nomor 44 tahun 2009, ada sekitar 18  hak pasien yang harus dijaga kerahasiannya, salah satunya mengenai hak privasi. Dan pihak rumah sakit harus menjamin kerahasiaan data riwayat pasien tersebut.

Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien , merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan pasal 57 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Fihrin mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.

Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, masyarakat harus tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan.

 

 

 

 

 

Tim lip stv

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...