Kepolisian Perketat Pengawasan Peredaran Dan Kepemilikan Senjata Api

Kepolisian Perketat Pengawasan Peredaran Dan Kepemilikan Senjata Api

Pasca peristiwa yang menewaskan satu keluarga di Komplek Villa Kebun Sirih Blok A No. 18 Jalan Said Toyib Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang yang diduga bunuh diri.

Dimana satu keluarga tersebut ditemukan dengan kondisi luka tembak di kepala. Selain itu ditemukan satu selongsong dan satu peluru aktif yang masih berada dalam pistol berjenis air soft gun, kemudian ditemukan dua selongsong di kamar korban serta pihak kepolisian juga mengeluarkan proyektil di dalam tubuh ke-empat korban.

Terkait hal itu Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono mengatakan, masih adanya warga sipil menggunakan senjata api rakitan jenis softgun meski telah dimodifikasi sangat disayangkan pihaknya.

Menurutnya ini merupakan dinamika dalam masyarakat, memegang senjata api tidak sembarang kemudian juga harus ada izin dari pihak berwajib. Kedepan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan kepada masyarakat lantaran maraknya peredaran senjata api rakitan.

Ia menambahkan, prosedur untuk memiliki senjata api mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil. Selain itu calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...